UMKM Merapat! Ini 8 Syatar Dapat Lapak Murah di Bandara hingga Rest Area

Posted on 10 Maret 2021

Ada kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Pasalnya pemerintah akan memberikeringanan bagi siapa saja pemilik UMKN yang ingin mencari lokasi tempat usaha.

Kebijakan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021 yang mengatur Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan KUMKM.

Regulasi ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja telah diundangkan.

Salah satu isinya memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan akses lokasi strategis.

Antara lain kebijakan yang mewajibkan tempat usaha di infrastruktur publik dialokasikan minimal 30% bagi UMK.

Biaya sewa untuk UMK pun maksimal 30% daripada harga komersial.

Tempat promosi dan pengembangan usaha UMK wajib disediakan pada infrastruktur publik seperti terminal, badar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol (rest area jalan tol), dan infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Khusus untuk rest area jalan tol, selain untuk UMK, alokasi 30% tersebut juga diperuntukkan bagi usaha menengah.

"Ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah kepada UMK dengan alokasi 30% tempat usaha di ruang publik berikut sewa hanya 30% dari harga komersial. Saya ajak para pelaku UMK untuk memanfaatkannya, sambil terus meningkatkan kualitas produknya. Mari kita kawal bersama pelaksanaannya," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam akun Instagram kemenkopukm yang dikutip Okezone, Selasa (9/3/2021).

Berikut ketentuan alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan bagi UMK:

1. Alokasi 30% dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

2. Biaya sewa yang akan dikenakan bagi UMK yang akan melakukan usaha pada tempat promosi dan pengembangan usaha adalah paling tinggi sebesar 30% dari harga sewa komersial.

3. Berlaku bagi infrastruktur publik yang sedang dalam tahap perencanaan, pembangunan maupun yang telah beroperasi. Bagi infrastruktur publik yang telah beroperasi, diberikan waktu paling lama 2 tahhun sejak PP7/2021 ditetapkan untuk memenuhi alokasi 30%.

4. Pengelolaan 30% tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMK di infrastruktur publik dapat dilakukan oleh penyelenggara infrastruktur publik sendiri atau penyelenggara dapat menyerahkannya kepada koperasi.

5. Koperasi sebagai pengelola harus diseleksi terlebih dahulu oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Koperasi setempat. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas serta kompetensi pengelola.

6. Tempat promosi dapat berupa: media luar ruang, ruang pameran. Tempat promosi harus berada pada di lokasi yang strategis.

7. Tempat pengembangan usaha berupa: tempat berjualan, bekerja, atau akomodasi dan pergudangan.

8. Alokasi besaran 30% tersebut harus tertuang dalam kontrak kerjasama antara penyelenggara infrastruktur publik dengan pengelola infrastruktur publik.

Baca artikel aslinya di Okezone.com dengan judul UMK Dapat Lapak Strategis di Bandara hingga Rest Area, Harga Sewa Murah Meriah

Related Posts