Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan ini berisi panduan tentang jenis konten iklan yang tidak diizinkan. Setiap iklan yang dipesan ditinjau berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Dengan menggunakan RCTI Ads, setiap pengiklan dianggap telah menyetujui dan sepakat untuk mematuhi semua Syarat dan Ketentuan di bawah ini.


I. Pemasang iklan

Pemasang Iklan wajib melampirkan e-KTP dan Foto Selfie dengan e-KTP saat mendaftar di RCTI Ads.

Dokumen NPWP tidak wajib dilampirkan jika pemasang iklan tidak membutuhkan faktur pajak. Apabila nantinya membutuhkan faktur pajak, harap memperbaharui profil akun anda dengan melampirkan NPWP.

Dokumen yang telah dilampirkan akan diverifikasi oleh pihak RCTI Ads. Jika verifikasi tidak berhasil, pemasang iklan belum bisa memesan iklan dan wajib memperbaiki dokumen yang telah dilampirkan. Berikut ketentuan saat mengunggah dokumen:

•      Pastikan e-KTP harus aktif atau berlaku.

•      e-KTP harus asli, tidak menggunakan resi e-KTP, bukan fotokopi, scan atau print warna.

•      Pastikan foto diri pada e-KTP dapat teridentifikasi.

•      Foto e-KTP harus terbaca jelas (tidak blur, rusak, terpotong, dan tidak tertutup jari/pantulan cahaya).

•      e-KTP diletakkan di depan dada.

•      Foto selfie harus memperlihatkan dengan jelas wajah maupun e-KTP. Wajah tidak tertutup dan dapat teridentifikasi pada foto.

•      Pastikan e-KTP yang dilampirkan sama dengan e-KTP pada foto selfie yang dipegang.

•      File yang diunggah adalah file image dengan ekstensi jpg (.jpg).


II. Kebijakan iklan

Iklan tidak boleh bertentangan dan melanggar Syarat dan Ketentuan Layanan RCTI Ads. Kami berhak tidak menayangkan, menurunkan, membatalkan atau memberhentikan iklan jika tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang telah ditetapkan. Segala sesuatu yang diiklankan menjadi tanggung jawab pengiklan. Berikut ini produk dan konten yang dilarang di RCTI Ads:

1.   Produk

•   Produk atau Layanan Ilegal

Iklan tidak boleh mempromosikan produk dan layanan ilegal. Produk yang hendak diiklankan di RCTI Ads harus memiliki izin yang menunjukkan bahwa produk tersebut legal. Izin dapat berupa Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia), BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)/Depkes (Departemen Kesehatan), izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Dokumen API (Angka Pengenal Importir) dan izin Badan Usaha lainnya. Produk Iklan tidak boleh mempromosikan konten yang tidak pantas, melanggar hukum, tidak aman, mengeksploitasi, atau menyesatkan.

•   Minuman Beralkohol & Produk Terkait Obat-Obatan Terlarang

Iklan tidak boleh mempromosikan minuman beralkohol, obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM, obat yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter, narkotika, psikotropika atau bahan adiktif yang dilarang peredarannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

•   Suplemen yang Tidak Aman

Iklan tidak boleh mempromosikan vitamin atau suplemen yang tidak aman, ilegal atau tidak memiliki izin edar dari badan yang berwenang.

•    Produk Tembakau dan Produk Terkaitnya

Iklan tidak boleh mempromosikan produk tembakau atau alat-alat untuk mengkonsumsi produk tembakau. Iklan tidak boleh mempromosikan rokok elektronik, vaporizer, atau produk lain yang menyerupai rokok. Kecuali iklan mengenai kampanye anti merokok.

•   Senjata, Amunisi, atau Bahan Peledak

Iklan tidak boleh mempromosikan senjata, peluru, amunisi, bahan peledak atau produk yang dapat menghasilkan daya ledakan secara besar dalam rentang waktu singkat. Ini meliputi iklan untuk aksesori modifikasi senjata.

•   Kegiatan Perjudian atau Perbuatan Melanggar Hukum

Iklan tidak boleh mempromosikan tawaran atau ajakan mengenai perjudian atau perbuatan melanggar hukum lainnya.

•   Produk atau Layanan Orang Dewasa

Iklan tidak boleh mempromosikan penjualan atau penggunaan produk atau layanan orang dewasa, kecuali iklan untuk keluarga berencana dan alat kontrasepsi. Iklan untuk kontrasepsi harus berfokus pada fitur kontrasepsi produk tersebut dan bukan pada kenikmatan seksual dan harus ditargetkan untuk yang berusia 18 tahun ke atas.              

•   Peralatan Pengintai atau Pengawasan

Iklan tidak boleh mempromosikan peralatan pengintai di antaranya adalah kamera mata-mata, pelacak ponsel, dan peralatan pengintaian tersembunyi lainnya. Apapun produk yang bertujuan untuk melacak atau memantau orang lain atau aktivitas seseorang tanpa izin dilarang tanpa pengecualian.

•   Pinjaman atau Pembayaran di Muka

Iklan tidak boleh mempromosikan penawaran pinjaman uang, tidak terbatas pada penawaran pinjaman online, pinjaman uang di muka, pinjaman jangka pendek atau bentuk pinjaman lainnya. Yang dimaksud pinjaman jangka pendek adalah pinjaman dengan jangka waktu maksimum 90 hari.

•   Multilevel Marketing

Iklan tidak boleh menawarkan cara kepada orang-orang untuk cepat kaya, atau tampil sebagai skema piramida MLM. Untuk memastikan bisnis Anda tidak termasuk ke dalam klasifikasi skema multilevel marketing, Anda perlu mendeskripsikan produk atau model bisnis Anda.

•   Dokumen Palsu atau Ilegal

Iklan tidak boleh mempromosikan dokumen palsu, seperti sertifikat, ijazah, paspor, atau surat-surat imigrasi atau kependudukan palsu lainnya, hal ini juga tidak terbatas pada bantuan pengurusan, pengadaan dan berikut fasilitasnya.

•   Spyware atau Malware

Iklan tidak boleh berisi spyware, malware, atau perangkat lunak yang menimbulkan pengalaman yang tak diharapkan atau menipu. Ini mencakup tautan ke situs yang berisi produk.

•   Perangkat Streaming tanpa Otorisasi

Iklan tidak boleh mempromosikan produk yang memfasilitasi atau mendorong akses tanpa otorisasi terhadap media digital.

•   Menyiasati Sistem

Iklan tidak boleh menggunakan taktik yang bertujuan untuk menyiasati proses peninjauan iklan atau sistem penegakan kebijakan lainnya. Hal ini termasuk upaya untuk mencoba menyamarkan konten iklan atau halaman tujuan.

•   Produk atau Jasa Keuangan yang Belum Terdaftar di Lembaga Regulator Republik Indonesia 

Institusi penyedia produk atau jasa keuangan yang dapat diiklankan harus merupakan institusi resmi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh lembaga regulator Republik Indonesia.

•   Produk atau Jasa Lainnya yang Melanggar Hukum

Iklan tidak boleh mempromosikan produk atau layanan lain yang belum disebutkan dalam poin-poin di atas yang memiliki potensi untuk bertentangan dengan norma, hukum, dan atau peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

2.   Konten

•   Tata Bahasa dan Kata-Kata Tidak Senonoh

Iklan tidak boleh menggunakan Bahasa Daerah dan harus menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dipahami. Tata bahasa yang digunakan dalam iklan tidak boleh mengandung kata-kata yang tidak senonoh, tanda baca yang buruk. Simbol, angka, atau huruf harus digunakan dengan tepat. Iklan tidak boleh menggunakan kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi satu-satunya dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

•   Konten Dewasa

Iklan tidak boleh berisi konten dewasa. Ini mencakup ketelanjangan, penggambaran orang dalam posisi atau aktivitas yang mengundang pikiran tidak senonoh atau seksual, atau gambar-gambar yang bersifat provokatif secara seksual.

•   Konten Sensasional dan Kontroversial

Iklan tidak boleh berisi konten yang mengejutkan, sensasional, menghina, atau kekerasan secara berlebihan. Selain itu Iklan tidak boleh berisi konten yang mengeksploitasi masalah politik atau sosial yang menimbulkan kontroversi dan pertentangan untuk tujuan komersial.

•   Konten yang Menyesatkan atau Palsu

Iklan tidak boleh berisi konten yang menipu, palsu, atau menyesatkan, termasuk klaim, promo, atau praktik bisnis yang menipu. 

•   Praktik Diskriminasi

Iklan tidak boleh mendiskriminasi maupun mendorong tindakan diskriminatif terhadap orang berdasarkan ciri seperti ras, etnis, warna kulit, kewarganegaraan, agama, usia, jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender, status keluarga, keterbatasan jasmani, kondisi medis, atau kondisi genetik.

•   Pelanggaran Pihak Ketiga

Iklan tidak boleh berisi konten yang melanggar atau menyalahi hak-hak pihak ketiga, termasuk hak cipta, merek dagang, privasi, publisitas atau hak pribadi maupun hak kepemilikan lainnya.

•   Konten Merendahkan

Iklan tidak boleh merendahkan produk lain secara langsung atau tidak langsung.


III. Proses Tinjauan Iklan

1.  Setelah proses pembayaran selesai, sebelum iklan Anda ditayangkan, iklan tersebut akan ditinjau untuk memastikan iklan sudah memenuhi Syarat dan Ketentuan Iklan kami.

2.  Pemesanan iklan yang masuk hari Senin-Jumat akan ditinjau saat jam kerja (09:00-17:00) maksimal dua jam setelah pembayaran selesai, sedangkan pemesanan iklan yang masuk pada hari Sabtu & Minggu atau hari libur nasional akan ditinjau pada hari kerja selanjutnya.

Hal Yang Dipertimbangkan

Selama proses peninjauan iklan, kami akan memeriksa konten iklan yang Anda buat. Iklan berhak kami tolak jika menurut kami iklan tidak layak untuk ditayangkan dan tidak sepenuhnya mematuhi Syarat dan Ketentuan Iklan kami.

Langkah yang Dilakukan jika Iklan Ditolak:

1. Revisi Iklan Anda

•      Iklan tidak boleh menggunakan Bahasa Daerah dan harus menggunakan Bahasa Indonesia.

•      Jika iklan Anda tidak mendapat persetujuan, maka kami akan mengirim email informasi revisi kepada Anda.

•      Waktu yang diberikan untuk merevisi maksimal dua jam untuk setiap revisi.

•      Pihak RCTI Ads akan mengirim hasil peninjauan maksimal dua jam setelah Anda mengirimkan iklan yang sudah direvisi.

•      Jika Anda tidak melakukan revisi pihak RCTI Ads akan mengirimkan email kembali setelah dua jam email informasi revisi sebelumnya dikirim.

•      RCTI Ads memberikan kesempatan revisi sebanyak tiga kali.

2. Pembatalan Pesanan

•      Jika iklan yang sudah dipesan tidak dibayar maka RCTI Ads berhak untuk membatalkan pesanan iklan.

•     Jika dalam kurun waktu 12 jam terhitung sejak materi iklan pertama tidak disetujui oleh RCTI Ads atau materi iklan telah ditolak maksimal tiga kali maka RCTI Ads berhak untuk membatalkan pesanan iklan.


IV. Syarat dan Ketentuan Pembayaran

•      Spot iklan baris TV yang sudah dipesan tidak dapat dipesan orang lain, namun jika pembayaran tidak dilakukan selama 30 menit maka pesanan akan dibatalkan oleh pihak RCTI Ads.

•      Jika iklan baris TV yang telah dibayar kontennya ditolak atau gagal tayang maka dana pembayaran akan menjadi saldo RCTI Ads, dan saldo tersebut dapat digunakan untuk pemesanan iklan kembali, namun jika tidak digunakan selama tiga bulan maka saldo Anda akan hangus.

•      Bagi Pengiklan/Agency yang membutuhkan faktur pajak dapat mengirimkan email permintaan ke customer service kami di [email protected], dengan menyertakan :

  1. Data pembuat iklan dan data iklan yang ingin dimintakan faktur pajaknya
  2. Bukti NPWP Perusahaan/Agency
  3. Laporan keuangan bulanan Perusahaan/Agency yang sama dengan bulan penayangan iklan.

•      Permintaan faktur pajak dapat dilakukan ketika Pengiklan/Agency telah melakukan pembayaran iklan di RCTI Ads dan setelah iklan tersebut selesai ditayangkan. Faktur pajak akan dikirimkan kepada Pengiklan/Agency di akhir bulan yang sama dengan bulan penayangan iklan.

•      Untuk iklan banner dan advertorial, jika iklan yang telah dibayar kontennya ditolak maka dana pembayaran tidak dapat dikembalikan atau non-refundable. Pengiklan dapat melakukan perubahan materi maksimal tiga kali. Namun jika tidak digunakan selama tiga bulan maka pihak RCTI Ads berhak membatalkan pesanan iklan.